Pengguna yang Berhak Melakukan Transaksi di SIAKAD Universitas Nahdlatul Wathan Mataram terdiri dari:
- MAHASISWA atau ALUMNI Universitas Nahdlatul Wathan Mataram yang TERDAFTAR di
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
- DOSEN yang memiliki NIDN atau NUPN dengan HOMEBASE Universitas Nahdlatul Wathan Mataram atau DOSEN Non Homebase dengan PENUGASAN;
- Ketua dan Pengurus Yayasan Pendidikan Darul Mujahidin NW Mataram;
- Rektor dan Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Wathan Mataram;
- Dekan dan Wakil Dekan masing-masing Fakultas Universitas Nahdlatul Wathan Mataram;
- Lembaga-lembaga di Universitas Nahdlatul Wathan Mataram;
- Ketua Program Studi (Kaprodi) masing-masing Program Studi yang ada di Universitas Nahdlatul Wathan Mataram;
- Bendahara Universitas atau Bendahara Fakultas;
- Operator PDDikti (Feeder) Tingkat Perguruan Tinggi
- Pegawai Tata Usaha atau Operator masing-masing Fakultas maupun Program Studi;